Pernikahan menurut adat dan tradisi merupakan suatu hal yang sangat sakral dan penuh perhatian seperti yang dianut oleh dasa -desa lain di kecamatan Nagawutung kabupaten Lembata, atau suku lamaholot pada umumnya. Begitu banyak tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang dari dahulu sampai sekarang dan masih saja terus diceritakan.
Pasangan muda mudi yang hendak melangsungkan pernikahan harus melewati beberapa proses dan ritual adat sebelum dan sesudah mengikat janji mereka menurut agama. Tulisan ini hanyalah sebagai informasi pendahuluan . Informasi lebih jelas akan dijelaskan oleh ketua adat dari calon istri kamu.
Berikut penulis merangkum beberapa tahapan yang harus dilalui, sebagai berikut :
1. Tahap perkenalan. Tahap perkenalan adalah tahap dimana keluarga laki-laki yang terdiri dari beberapa orang bapak dan ibu, datang menemui keluarga wanita di kediaman orang tuanya.
Seorang bapak akan bertindak sebagai juru bicara untuk menyampaikan maksud dan tujuan inti dari kedatangan mereka. Maksud dari tahap ini adalah untuk memberitahu orang tua wanita bahwa anak perempuan mereka telah memiliki kekasih dan sedang menjalani hubungan yang serius menuju ke jenjang pernikahan.
Hal-hal yang diperbincangkan dalam tahap ini adalah maksud dan tujuan keluarga laki-laki mendatangi rumah keluarga wanita. Setelah maksud serta tujuan tersampaikan, biasanya langsung dilanjutkan dengan penetuan jadwal meminang (masuk minta anak nona). Untuk diingat bahwa yang berperan sebagai juru bicara ini akan berlaku terus sampai setelah segala urusan adat pasangan ini selesai. Dalam acara ini yang harus dibawa pihak laki-laki adalah 4 botol arak, 4 ekor ayam yang diikat gabung menjadi 2, beras ,dan masih ada yang lain.
2. Tahap Meminang. Tahap meminang adalah tahap dimana seorang anak nona diminta oleh keluarga kekasih untuk menikah dengan kekasihnya. Juru bicara memberitahukan kepada pihak perempuan dan kepada seluruh peserta yang hadir pada saat itu. Selanjutnya pihak perempuan akan menyampaikan sejumlah permintaan yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. . Pihak orang tua akan menyampaikan tuntutannya dan setelah itu pihak paman juga menyampaikan tuntutannya.
Adapun barang-barang dengan jumlah yang diminta oleh pihak wanita dan paman (opualap) menurut kebiasaan, dan yang telah diatur dan dibukukan dalam “Buku Merah” paroki mingar. diantaranya adalah tentang jumlah hewan dan gading .Setelah maksud tersampaikan, keduabelah pihak langsung menyepakati waktu terjadinya “hantar belis” atau adat besar. Dalam acara ini (Tahap meminang), yang harus dibawa oleh pihak laki-laki adalah Babi 4 ekor, Ayam 8 ekor yang dibagi menjadi 4 ikat, beras, tuak dan lain-lain.
3. Tahap Penyerahan Bahan. Setelah semua bahan yang yang diminta oleh pihak wanita pada saat meminang, telah dipersiapkan oleh pihak laki-laki, pihak laki-laki mengutus beberapa orang untuk menghadap pihak wanita untuk memastikan waktu dan tempat pelaksanaan adat besar. Acara ini merupakan acara yang besar karena segenap rumpun keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan berkumpul dan akan mengambil bagian dalam acara ini.
Dalam acara ini, pihak laki-laki akan menyampaikan kesanggupan dalam mempersiapkan bahan-bahan yang telah dibicarakan dalam tahap meminang. Pembicaraan sedikit agak panas apabila pihak laki-laki tidak melengkapi segala bahan. Pembicaraan akan terus dilanjutkan sampai menemui kata “sepakat”.
4. Tahap Penyerahan Susun Lapis (Silsilah). Berbagai persyaratan yang dipersyaratkan oleh gereja katolik untuk memberkati pasangan yang hendak menikah diantaranya adalah menyangkut Surat keluasan orang tua dan daftar silsilah dari wanita. Oleh karena itu ada tahap dimana rombongan keluarga laki-laki harus menjemput surat dan daftar silsilah ini di rumah orang tua wanita yang bersangkutan.
Adapun bahan-bahan yang dibawa pada saat itu adalah 2 ekor babi, beberapa ekor ayam, tuak, beras dan lainnya. Dalam tahap ini ada sebuah surat yang harus ditandatangani oleh masing-masing kepala suku yang menandakan bahwa segala urusan sebelum nikah yang menyangkut adat telah selesai dan pasangan yang bersangkutan boleh mendapatkan pemberkatan nikah menurut gereja katolik..
5. Tahap memberimakan Anak Nona. Setelah semua kewajiban yang dipersyartakan oleh pihak wanita kepada pihak pria telah diserahkan , maka proses setelahnya adalah pihak wanita akan memberikan sarung, pakian kepada anak nona mereka. Tidak ketinggalan juga diberikan segala sesuatu yang sekiranya dibutuhkannya dalam kehidupan bersama suaminya nanti, seperti perlengkapan rumah, perlengkapan dapur, dan lain lain. Tahap ini terdiri dari 3 tahap. Pertama di rumah orang tua wanita. Tahap ke dua di rumah adat sukunya dan yang terakhir di pihak opu alap (paman).
6. Tahap Pernikahan. Pada saat malam resepsi pernikahan, ada saat dimana pengantin dan mempelai harus dihantar pulang ke kamar pengantin pada tengah malam. Pengantin dahulu menunggu di rumah yang telah ada kamar pengantinya. Sementara mempelai akan diarak dengan lagu dan tari-tarian sampai di depan pintu rumah. Sampai di depan pintu rumah akan terjadi percakapan dalam bahasa daerah dalam beberapa kali sebelum mempersilhakan mempelai masuk.
Setelah pagi tiba pihak keluarga wanita akan menghantar segala sesuatu kepada pihak laki-laki apa yang telah diberikan dalam tahap memberi makan anak nona.sampai disini masih terjadi pembicaraan adat tentang segala sesuatu yang barusan diserahkan dan apabil ada sesuatu yang belum dilunasi dari pihak laki-laki akan dibicarakan pada saat itu. Tahap ini sering disebut dengan tahap pamitan keluarga wanita dengan anak nona.
7. Tahap Ou rata atau tahap Keramas Rambut. Tahap ini diperuntukan bagi laki-laki yang mempunyai suku atau marga di desa lolong. Ia dan istrinya setelah menikah , harus menjalani 3 hari pertamanya di dalam kamar . Pada hari ke 4 seorang saudari dari suami akan membersihkan kepala mereka dengan santan.
Ia juga yang selama 3 hari mempersiapkan makanan dan minum bagi pasangan yang barusan menikah itu. Sebagai balasannya saudari ini akan mendapat perhiasan dan sarung atau menurut kesanggupan pasangan ini.
Demikian tahapan perkawinan secara adat di desa lolong. Semoga informasi ini dapat membantu sobat yang sedang membutuhkan.Mari melestarikan kebudayaan dan kearifan local.
Pasangan muda mudi yang hendak melangsungkan pernikahan harus melewati beberapa proses dan ritual adat sebelum dan sesudah mengikat janji mereka menurut agama. Tulisan ini hanyalah sebagai informasi pendahuluan . Informasi lebih jelas akan dijelaskan oleh ketua adat dari calon istri kamu.
Berikut penulis merangkum beberapa tahapan yang harus dilalui, sebagai berikut :
1. Tahap perkenalan. Tahap perkenalan adalah tahap dimana keluarga laki-laki yang terdiri dari beberapa orang bapak dan ibu, datang menemui keluarga wanita di kediaman orang tuanya.
Seorang bapak akan bertindak sebagai juru bicara untuk menyampaikan maksud dan tujuan inti dari kedatangan mereka. Maksud dari tahap ini adalah untuk memberitahu orang tua wanita bahwa anak perempuan mereka telah memiliki kekasih dan sedang menjalani hubungan yang serius menuju ke jenjang pernikahan.
Hal-hal yang diperbincangkan dalam tahap ini adalah maksud dan tujuan keluarga laki-laki mendatangi rumah keluarga wanita. Setelah maksud serta tujuan tersampaikan, biasanya langsung dilanjutkan dengan penetuan jadwal meminang (masuk minta anak nona). Untuk diingat bahwa yang berperan sebagai juru bicara ini akan berlaku terus sampai setelah segala urusan adat pasangan ini selesai. Dalam acara ini yang harus dibawa pihak laki-laki adalah 4 botol arak, 4 ekor ayam yang diikat gabung menjadi 2, beras ,dan masih ada yang lain.
2. Tahap Meminang. Tahap meminang adalah tahap dimana seorang anak nona diminta oleh keluarga kekasih untuk menikah dengan kekasihnya. Juru bicara memberitahukan kepada pihak perempuan dan kepada seluruh peserta yang hadir pada saat itu. Selanjutnya pihak perempuan akan menyampaikan sejumlah permintaan yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. . Pihak orang tua akan menyampaikan tuntutannya dan setelah itu pihak paman juga menyampaikan tuntutannya.
Adapun barang-barang dengan jumlah yang diminta oleh pihak wanita dan paman (opualap) menurut kebiasaan, dan yang telah diatur dan dibukukan dalam “Buku Merah” paroki mingar. diantaranya adalah tentang jumlah hewan dan gading .Setelah maksud tersampaikan, keduabelah pihak langsung menyepakati waktu terjadinya “hantar belis” atau adat besar. Dalam acara ini (Tahap meminang), yang harus dibawa oleh pihak laki-laki adalah Babi 4 ekor, Ayam 8 ekor yang dibagi menjadi 4 ikat, beras, tuak dan lain-lain.
3. Tahap Penyerahan Bahan. Setelah semua bahan yang yang diminta oleh pihak wanita pada saat meminang, telah dipersiapkan oleh pihak laki-laki, pihak laki-laki mengutus beberapa orang untuk menghadap pihak wanita untuk memastikan waktu dan tempat pelaksanaan adat besar. Acara ini merupakan acara yang besar karena segenap rumpun keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan berkumpul dan akan mengambil bagian dalam acara ini.
Dalam acara ini, pihak laki-laki akan menyampaikan kesanggupan dalam mempersiapkan bahan-bahan yang telah dibicarakan dalam tahap meminang. Pembicaraan sedikit agak panas apabila pihak laki-laki tidak melengkapi segala bahan. Pembicaraan akan terus dilanjutkan sampai menemui kata “sepakat”.
4. Tahap Penyerahan Susun Lapis (Silsilah). Berbagai persyaratan yang dipersyaratkan oleh gereja katolik untuk memberkati pasangan yang hendak menikah diantaranya adalah menyangkut Surat keluasan orang tua dan daftar silsilah dari wanita. Oleh karena itu ada tahap dimana rombongan keluarga laki-laki harus menjemput surat dan daftar silsilah ini di rumah orang tua wanita yang bersangkutan.
Adapun bahan-bahan yang dibawa pada saat itu adalah 2 ekor babi, beberapa ekor ayam, tuak, beras dan lainnya. Dalam tahap ini ada sebuah surat yang harus ditandatangani oleh masing-masing kepala suku yang menandakan bahwa segala urusan sebelum nikah yang menyangkut adat telah selesai dan pasangan yang bersangkutan boleh mendapatkan pemberkatan nikah menurut gereja katolik..
5. Tahap memberimakan Anak Nona. Setelah semua kewajiban yang dipersyartakan oleh pihak wanita kepada pihak pria telah diserahkan , maka proses setelahnya adalah pihak wanita akan memberikan sarung, pakian kepada anak nona mereka. Tidak ketinggalan juga diberikan segala sesuatu yang sekiranya dibutuhkannya dalam kehidupan bersama suaminya nanti, seperti perlengkapan rumah, perlengkapan dapur, dan lain lain. Tahap ini terdiri dari 3 tahap. Pertama di rumah orang tua wanita. Tahap ke dua di rumah adat sukunya dan yang terakhir di pihak opu alap (paman).
6. Tahap Pernikahan. Pada saat malam resepsi pernikahan, ada saat dimana pengantin dan mempelai harus dihantar pulang ke kamar pengantin pada tengah malam. Pengantin dahulu menunggu di rumah yang telah ada kamar pengantinya. Sementara mempelai akan diarak dengan lagu dan tari-tarian sampai di depan pintu rumah. Sampai di depan pintu rumah akan terjadi percakapan dalam bahasa daerah dalam beberapa kali sebelum mempersilhakan mempelai masuk.
Setelah pagi tiba pihak keluarga wanita akan menghantar segala sesuatu kepada pihak laki-laki apa yang telah diberikan dalam tahap memberi makan anak nona.sampai disini masih terjadi pembicaraan adat tentang segala sesuatu yang barusan diserahkan dan apabil ada sesuatu yang belum dilunasi dari pihak laki-laki akan dibicarakan pada saat itu. Tahap ini sering disebut dengan tahap pamitan keluarga wanita dengan anak nona.
7. Tahap Ou rata atau tahap Keramas Rambut. Tahap ini diperuntukan bagi laki-laki yang mempunyai suku atau marga di desa lolong. Ia dan istrinya setelah menikah , harus menjalani 3 hari pertamanya di dalam kamar . Pada hari ke 4 seorang saudari dari suami akan membersihkan kepala mereka dengan santan.
Ia juga yang selama 3 hari mempersiapkan makanan dan minum bagi pasangan yang barusan menikah itu. Sebagai balasannya saudari ini akan mendapat perhiasan dan sarung atau menurut kesanggupan pasangan ini.
Demikian tahapan perkawinan secara adat di desa lolong. Semoga informasi ini dapat membantu sobat yang sedang membutuhkan.Mari melestarikan kebudayaan dan kearifan local.
NIce info bro, thank you
BalasHapusInfonya mantapppp
BalasHapus