-->
aOGEZI57OQn5yP1hBMFB2o83mW9XQR0xpYfzSrtQ

Mengapa NIK Saya Tidak Boleh Dipakai Orang Lain Untuk Registrasi SIM Card ? Ini Penjelasannya

Hari ini saya kedatangan pelanggan yang mau membeli SIM Card baru. Dia minta untuk langsung diaktifkan. Okey..saya siap bro !

Karena persyaratan registrasi harus menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk kependudukan, maka saya pun lantas meminta Nomor KK . Kenapa saya meminta Nomor Kartu Keluarga terlebih dahulu dari NIK, karena Saya tahu di setiap dompet pasti tersimpan KTP yang berisi NIK itu. 

Ia tidak hafal nomor Kartu Keluarga, lantas dia meminta untuk didaftarkan menggunakan NIK dan Nomor KK saya. 

Tak perlu basa basi, saya langsung menolak untuk menggunakan nomor KK dan NIK saya untuk mengaktifkan SIM card itu. 

Mengapa saya menolak ? 

Ilustrasi Keberatan Penggunaan Data
Photo By Luis Villasmil On Unplash

Apabila SIM Card ini dipakai untuk aksi kejahatan, maka secara tidak langsung saya ikut dilibatkan dalam aksi kejahatan itu. 

Karena dengan data-data yang tercantum dalam NIK dan KK yang telah diregistrasikan ke operarator penyedia layanan selular melalui SIM Card ini, pihak berwajib akan dengan mudah mengetahui identitas dalam SIM card. 

Saya tidak mau berurusan dengan pihak berwajib atas kejahatan yang melibatkan saya hanya karena masalah NIK dalam SIM card. 

Untuk diketahui, dalam Nomor Induk Kependudukan memuat data sebagai berikut. 

Sebagai contoh NIK : 53-13-11-44-08-91-0001 

53 : kode Provinsi, 13: kode Kota/Kabupaten, 11: kode Kecamatan, 44: tanggal lahir (Laki-laki memiliki kode 01-31, sedangkan perempuan 41-71 ; tanggal lahir ditambah angka 40. 

08: bulan lahir, 91: tahun lahir dan 0001: nomor komputerisasi. Jika Kepala keluarga maka angka terakhirnya adalah 0001 atau 0002, anak pertama 0003 dan seterusnya. 

Apabila ditambah dengan data dalam kartu keluarga, maka saya pikir sangat lengkap data yang kita submit ke penyedia operator seluler yang nantinya dipakai oleh pihak berwajib dalam menelusuri identitas kita. 

Bukannya menaruh curiga yang berlebihan terhadap pelanggan itu, tapi saya punya pertimbangan yang lebih jauh. 

Jadi, bukan tidak berniat membantu, tapi ini adalah hak kita untuk tidak memberikan data pribadi. 

Oleh karena itu, jangan pernah memberikan data NIK dan KK kepada orang lain untuk meregistrasi SIM card, kepada siapa saja bahkan kepada sobat karib sekalipun ! 

Lalu bagaimana jika NIK saya sudah terlanjur dipakai oleh orang lain ? Jangan takut ! Sobat bisa mengeceknya dulu melalu link dibawah ini untuk setiap provider yang berbeda. 

Telkomsel : https://telkomsel.com/cek-prepaid

Indosat : http://im3.do/registrasi

XL : *123*4444# (via SMS) 

Smartfren : https://my.smartfren.com/check_nik.php

Tri (3) : https://registrasi.tri.co.id

Apabila ditemui NIK yang didaftarkan ke operator bukan untuk nomor SIM Card sobat, maka langsung saja menghubungi call center di setiap operator jaringan untuk dilakukan pemblokiran. 

Semoga info ini bermanfaat !
Related Posts
Wandy Punang
Senang Belajar Otodidak

Related Posts

1 komentar

  1. Penjelasan yang menarik.
    Nambah" pengalaman saya nih.
    .
    .
    Cek blog saya juga ya, cek di profil komen ini
    Semangat!

    BalasHapus